Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor yang berlaku di Indonesia telah mengalami penyesuaian sejak tahun 2021. Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri, biaya pembuatan paspor berbeda-beda tergantung jenis paspor yang akan diterbitkan.

Untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun, biaya pembuatan paspor adalah sebesar Rp 250.000. Sedangkan untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 355.000. Biaya ini termasuk biaya administrasi dan juga biaya pengiriman paspor ke alamat pendaftar.

Selain itu, terdapat juga jenis paspor lainnya seperti paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor kunjungan. Biaya pembuatan paspor ini juga berbeda-beda sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.

Proses pembuatan paspor sendiri dapat dilakukan di kantor Imigrasi terdekat. Namun, sejak tahun 2021, pendaftaran paspor juga telah dapat dilakukan secara online melalui website resmi Imigrasi. Dengan adanya pendaftaran online ini, diharapkan proses pembuatan paspor menjadi lebih efisien dan memudahkan masyarakat.

Meskipun biaya pembuatan paspor telah mengalami penyesuaian, namun penting bagi masyarakat untuk tetap memperhatikan kebijakan dan regulasi terkait pembuatan paspor. Selain itu, pastikan juga untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang berlaku agar proses pembuatan paspor dapat berjalan lancar.

Dengan memiliki paspor, masyarakat dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih mudah dan nyaman. Oleh karena itu, biaya pembuatan paspor ini sebaiknya dianggap sebagai investasi untuk memperluas wawasan dan pengalaman di luar negeri.