Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam

Potong kuku saat haid merupakan hal yang sering diperdebatkan di kalangan masyarakat. Ada yang mengatakan bahwa wanita diperbolehkan untuk potong kuku saat haid, namun ada pula yang mengatakan sebaliknya. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait hal ini?

Dalam agama Islam, wanita yang sedang haid dilarang untuk melakukan beberapa hal, seperti shalat, puasa, dan menyentuh mushaf Al-Qur’an. Namun, dalam hal potong kuku, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat bahwa wanita boleh potong kuku saat haid, asalkan tidak ada niat untuk membersihkan diri dari najis. Hal ini berdasarkan hadis dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw pernah memerintahkan beliau untuk memotong kuku saat haid.

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa wanita tidak boleh potong kuku saat haid. Mereka berargumen bahwa wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk melakukan segala bentuk perubahan pada tubuhnya, termasuk memotong kuku. Hal ini dilandasi oleh hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah saw melarang wanita yang sedang haid untuk melakukan hal-hal tertentu.

Dengan demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait boleh tidaknya potong kuku saat haid. Sebagai umat Islam, kita sebaiknya mengikuti pendapat ulama yang kita percayai dan menghormati perbedaan pendapat tersebut. Namun, yang terpenting adalah kita harus tetap menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh kita, baik saat haid maupun tidak. Jadi, apapun pilihan yang kita ambil, semoga selalu dalam kebaikan dan taat kepada ajaran agama.