Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Kecubung, sebuah tumbuhan yang biasanya digunakan dalam tradisi pengobatan tradisional, belakangan ini mendapat sorotan karena dikategorikan sebagai narkotika. Hal ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena sebagian besar orang menganggap kecubung sebagai tanaman yang aman dan bermanfaat.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), kecubung mengandung zat aktif yang dapat mempengaruhi sistem saraf dan otak manusia. Zat aktif ini memiliki efek psikoaktif yang dapat menyebabkan ketergantungan jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan. Oleh karena itu, BNN menetapkan kecubung sebagai salah satu jenis narkotika yang harus diawasi penggunaannya.

Meskipun demikian, banyak orang yang masih belum menyadari bahaya konsumsi kecubung secara berlebihan. Beberapa orang bahkan masih menggunakan kecubung sebagai obat tradisional tanpa memperhatikan dosis yang tepat. Hal ini dapat berbahaya karena penggunaan kecubung yang tidak terkontrol dapat menyebabkan keracunan atau efek samping yang serius.

Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan kecubung dan memahami potensi bahayanya. Sebagai tanaman yang memiliki efek psikoaktif, kecubung sebaiknya digunakan hanya dengan resep dan pengawasan dari ahli kesehatan yang kompeten. Selain itu, perlu adanya sosialisasi dan edukasi yang lebih luas tentang bahaya penggunaan kecubung sebagai narkotika agar masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih obat dan pengobatan yang aman.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih aware terhadap potensi bahaya kecubung sebagai narkotika dan lebih memperhatikan kesehatan dan keselamatan dalam menggunakan tanaman obat tradisional. Sebagai individu, kita juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita dengan tidak sembarangan mengonsumsi obat-obatan tanpa pengawasan yang tepat.