Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) Indonesia telah menekankan pentingnya penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing pariwisata Indonesia di tingkat global.
Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, penguatan materi dalam RUU tersebut sangat penting untuk memperkuat landasan hukum yang mengatur sektor pariwisata di Indonesia. Dengan adanya RUU yang kuat dan komprehensif, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para pelaku pariwisata di Tanah Air.
Salah satu fokus utama dalam penguatan materi RUU tentang Kepariwisataan adalah mengenai upaya perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pariwisata. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk menjaga kelestarian alam dan budaya dalam mengembangkan pariwisata.
Selain itu, Kemenpar juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek keadilan sosial dan ekonomi dalam RUU tersebut. Dengan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat lokal dan pelaku usaha kecil menengah di sektor pariwisata, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan manfaat dari industri pariwisata.
Saat ini, Kemenpar tengah melakukan konsultasi publik terkait RUU tentang Kepariwisataan untuk mendengar masukan dan saran dari berbagai pihak terkait. Dengan melibatkan berbagai stakeholders, diharapkan RUU tersebut dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh komponen industri pariwisata Indonesia.
Diharapkan dengan adanya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan, Indonesia dapat menjadi destinasi pariwisata unggulan di tingkat global yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berdaya saing tinggi.