Psikolog: Polisi perlu periksa kebenaran bisikan pelaku penusukan

Psikolog: Polisi perlu periksa kebenaran bisikan pelaku penusukan

Kasus penusukan yang terjadi belakangan ini semakin menunjukkan betapa pentingnya peran psikolog dalam menyelidiki kasus-kasus kejahatan. Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pihak kepolisian adalah kebenaran dari bisikan yang mungkin dialami oleh pelaku penusukan.

Menurut psikolog, bisikan yang dialami oleh pelaku penusukan bisa menjadi faktor penting dalam menentukan motif dari tindakan tersebut. Bisikan tersebut bisa berasal dari berbagai hal, mulai dari gangguan mental hingga pengaruh dari lingkungan sekitar.

Dalam banyak kasus penusukan, pelaku sering kali mengaku bahwa mereka melakukan tindakan tersebut karena mendengar bisikan yang menyuruh mereka untuk melakukannya. Hal ini menunjukkan bahwa ada masalah yang lebih dalam yang perlu diungkap oleh pihak kepolisian.

Sebagai contoh, kasus penusukan yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut karena mendengar bisikan dari seseorang yang tidak dikenal. Dalam hal ini, psikolog bisa membantu pihak kepolisian untuk menyelidiki kebenaran dari bisikan tersebut dan mengetahui apakah ada motif lain yang mendorong pelaku untuk melakukan tindakan tersebut.

Selain itu, psikolog juga bisa membantu pihak kepolisian dalam melakukan profiling terhadap pelaku penusukan. Dengan bantuan psikolog, pihak kepolisian bisa memahami lebih dalam mengenai karakteristik dan motif dari pelaku penusukan, sehingga memudahkan proses penyelidikan dan penangkapan pelaku.

Dengan demikian, kehadiran psikolog dalam kasus-kasus kejahatan seperti penusukan sangatlah penting. Mereka bisa membantu pihak kepolisian untuk menyelidiki kebenaran dari bisikan yang mungkin dialami oleh pelaku penusukan, serta membantu dalam melakukan profiling terhadap pelaku. Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus kejahatan seperti penusukan bisa terungkap dengan lebih baik dan pelaku bisa ditangkap serta diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.