Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Untuk membuat paspor baru, Anda harus memiliki KTP asli dan fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Akta Kelahiran
Akta kelahiran diperlukan sebagai bukti bahwa Anda adalah warga negara Indonesia. Pastikan Anda memiliki akta kelahiran asli dan fotokopi akta kelahiran yang masih berlaku.

3. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga juga diperlukan sebagai bukti hubungan keluarga Anda. Pastikan Anda memiliki Kartu Keluarga asli dan fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku.

4. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
Surat Keterangan Lapor Diri diperlukan untuk mendaftar sebagai pemohon paspor. Anda dapat mengurus SKLD di kantor kepolisian terdekat.

5. Surat Izin Orang Tua (untuk pemohon di bawah umur)
Jika Anda masih di bawah umur, Anda harus memiliki surat izin dari orang tua atau wali yang ditandatangani di atas materai.

6. Pas Foto
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan berukuran 4×6 cm diperlukan untuk melengkapi berkas permohonan paspor baru.

Setelah Anda mengumpulkan semua syarat dokumen di atas, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru di kantor Imigrasi terdekat. Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan dengan benar agar proses pembuatan paspor dapat berjalan lancar.

Dengan memiliki paspor, Anda dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih mudah dan aman. Jadi, pastikan Anda memenuhi semua syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri.